Friday, December 29, 2006

Hukum Merokok

Seperti biasa baca2 di internet, n ketemu yg menarik buat di baca, posting dech diblog. :p

Assalamu ‘alaikum wr. Wb.

Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Sebagaimana diketahui tumbuhan yang disebut dengan tembakau itu baru ditemukan pada akhir abad 10, kemudian penggunaannya mulai tersebar luas. Karena efek dan dampak rokok ketika itu belum dikenal maka sangat wajar kalau kemudian para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Namun, seandainya mereka mengetahui dampaknya seperti saat ini tentu akan berbeda.

Sekarang hampir semua orang mengetahui tentang bahaya merokok; bukan hanya para dokter. Dan bahayany bersifat pasti (qothi). Sedangkan Islam sangat melarang tindakan yang membahayakan diri dan orang lain. Kami yakin, seandainya informasi lengkap tentang bahaya rokok telah dikenal di zaman terdahulu, tentu para ulama telah mengharamkannya secara total mengingat mudharat yang ditimbulkannya sangat besar, apalagi dampak buat perokok pasifnya.


Rasulullah saw. Bersabda:

Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni).

Dalam surat Al-Baqarah 2: 195, Allah Swt melarang manusia untuk menjatuhkan diri dalam kehancuran. Dan merokok adalah bagian dari menjatuhkan diri dari kehancuran dan keruskan. Baik kerusakan badan maupun ekonomi .

Barangkali kesimpulan fikih yang terbaik mengenai keharaman mengonsumsi seluruh hal yang berbahaya adalah apa yang ditegaskan oleh al-Imam al-Nawawi dalam Rawdhah-nya. Beliau berkata, “Semua yang berbahaya dimakan seperti remukan kaca, remukan batu, dan racun, maka memakannya adalah haram.”

Selanjutnya Ibn hazam dalam Muhalla-nya menegaskan, “pemborosan adaah haram. Lalu yang dimaksud dengan pemborosan adalah:
1. penggunaan atau pembelanjaan uang untuk hal-hal yang tidak dibutuhkan dan tidak perlu.
2. membuang-buang uang, betapapun kecil jumlahnya tanpa guna.
3. membelanjakan uang untuk hal-hal yang diharamkan Allah banyak ataupun sedikit.”

Tidak dapat disangkal bahwa penggunaan uang untuk membeli rokok sama artinya dengan membuang-buang uang.

Mengisap rokok akan menjadi semakin haram lagi jika:
- Dikonsumsi oleh orang yang kondisi kesehatannya akan semakin berbahaya jika mengisapnya.
- dipergunakan oleh orang yang sebetulnya sangat membutuhkan uang untuk menafkahi keluarganya atau orang lain yang menjadi tanggungannya.
- Usaha dan bisnis rokok itu dijalankan oleh jaringan yang menjadi musuh islam.
- Dilakukan oleh orang yang semestinya menjadi panutan atau teladan, karena ilmu dan ibadahnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber: www.syariahonline.com

5 comments:

Anonymous said...

Ada tiga manfaat ngerokok, sbb :

1. Mengurangi pengangguran
2. Menambah devisa negara kita
tercinta
3. Yang paling penting...
yaitu .....
MENGURANGI POPULASI!!!
setuju ga bro??

Anonymous said...

Ada tiga manfaat ngerokok, sbb :

1. Mengurangi pengangguran
2. Menambah devisa negara kita
tercinta
3. Yang paling penting...
yaitu .....
MENGURANGI POPULASI!!!
setuju ga bro??

Anonymous said...

Ada tiga manfaat ngerokok, sbb :

1. Mengurangi pengangguran
2. Menambah devisa negara kita
tercinta
3. Yang paling penting...
yaitu .....
MENGURANGI POPULASI!!!
setuju ga bro??

Anonymous said...

terkutuklah perokok yg memuat artikel ini !!!

Anonymous said...

terkutuklah perokok yg memuat artikel ini !!!