Wednesday, December 20, 2006

Fatwa para ulama bagi yg bepergian

Para ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin lantas menfatwakan adanya tiga syarat bagi seorang muslim untuk bisa bepergian ke negeri yang mayoritas penduduk dan sistem pemerintahannya tidak Islami alias kafir. Tujuan utama fatwa ini semata-mata untuk menjaga iman kaum muslimin. Syaratnya, kaum muslimin itu harus: (1) punya ilmu agama yang kuat untuk memelihara diri dari syubuhat (hal-hal yang meragukan), (2) punya agama yang kokoh supaya tidak terjatuh dalam syahawat (hawa nafsu), dan (3) benar-benar berkepentingan untuk pergi, misalnya untuk berobat, menuntut ilmu yang di negeri sendiri jarang dipelajari, misi diplomatik, dan misi dagang yang memerlukan kerjasama dengan negara tersebut.

Itu baru syarat untuk bepergian. Belum lagi syarat untuk bisa menetap di sana, yaitu (1) merasa aman dengan agamanya di mana kita tidak perlu memusuhi orang nonmuslim yang tidak memusuhi dan menyerang kita (QS Al-Mumtahanah (60): 8) tapi sekaligus tidak akrab dengannya (QS Al-Mujaadilah (58): 22), serta (2) mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama Islam, di mana kita bebas melakukan shalat fardhu, shalat Jum’at, menunaikan zakat, memakai jilbab bagi muslimah, dan sebagainya.

Dalam prakteknya, tidak sedikit di antara kaum muslimin tidak mengetahui atau kurang memahami fatwa ulama itu, apalagi mempraktekkannya.

"kata2 diatas di ambil dari sebuah website, semoga bermanfaat"

No comments: